Samudra-News.Com. (Gorontalo Utara) — Kepala Desa Dudepo, Kecamatan Anggrek, Rustam Biya, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media online yang mengangkat dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) di wilayahnya. Dalam penjelasannya, Rustam menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan desa telah direncanakan secara transparan serta dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu program yang menjadi perhatian publik adalah pembangunan penahan ombak di kawasan pesisir. Rustam menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan respon terhadap kondisi geografis yang semakin mengkhawatirkan, di mana terjadi penurunan tanah dan peningkatan tinggi air laut yang berpotensi mengancam permukiman warga.
“Pembuatan abrasi pantai dan pembangunan penahan ombak itu sudah sesuai perencanaan. Karena kondisi tanah mulai turun dan air laut naik, maka di tahun 2022 sudah saya masukkan di RKPDes sebagai prioritas pertama. Semua saya kerjakan sesuai regulasi,” tegas Rustam kepada beberapa awak media, Senin (8/12).
Rustam juga membantah tudingan yang menyebut renovasi kantor desa tidak sesuai dengan peruntukan anggaran. Ia menerangkan bahwa bangunan sanggar seni yang dipersoalkan merupakan infrastruktur multifungsi yang sementara difungsikan sebagai ruang pelayanan masyarakat, mengingat kantor desa sebelumnya sudah tidak layak digunakan.
“Anggapan bahwa renovasi kantor desa tidak sesuai itu keliru. Sanggar seni kami jadikan bangunan multifungsi untuk pelayanan masyarakat. Pembangunan kantor desa tidak bisa dilakukan, sementara kantor lama sudah tidak layak pakai. Di Permendes tentang penggunaan anggaran 2024, pembangunan sanggar seni memang diperbolehkan,” jelasnya.
Selain itu, Rustam turut meluruskan pemberitaan mengenai pembangunan fasilitas MCK yang disebut tidak sesuai. Ia memastikan bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek Tahun Anggaran 2025 dan saat ini masih berada dalam proses pengerjaan.
“Terkait MCK, itu juga keliru. Pekerjaan tersebut adalah pembangunan tahun 2025 dan sementara dalam tahap pengerjaan,” ucapnya.
Di akhir penyampaiannya, Rustam kembali menegaskan komitmen Pemerintah Desa Dudepo untuk menjalankan seluruh program pembangunan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada aturan penggunaan Dana Desa.
“Lebih saya tegaskan bahwa semua pekerjaan sesuai regulasi yang ada,” tutupnya.












