Samudra-News.com, (Gorontalo) – Di abad ke-21, relasi kekuasaan tidak lagi semata-mata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, senjata, atau modal. Kekuasaan kini berpindah tangan, bertransformasi menjadi kekuasaan simbolik yakni kemampuan memproduksi makna, membentuk persepsi, dan mengarahkan opini publik melalui media digital.
Michel Foucault telah lama mengingatkan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui kekerasan, melainkan melalui pengetahuan (power/knowledge), wacana, dan normalisasi. Dalam konteks inilah, konten kreator sejatinya bukan sekadar produsen hiburan, tetapi menjadi agen distribusi pengetahuan, nilai, bahkan ideologi.
Namun ironi ilmiah sekaligus ironis secara yuridis justru muncul di sini: di tengah peran besar mereka dalam membentuk kesadaran publik, hukum Indonesia belum sepenuhnya mengakui konten kreator sebagai subjek hukum yang jelas.
Mereka hidup dan bekerja dalam sebuah kekosongan normatif (legal vacuum) yang bertentangan langsung dengan konsep dasar negara hukum (rechtstaat) yang menjunjung tinggi asas kepastian hukum (rechtzekerheid).
Padahal, jika ditarik melalui perspektif filsafat hukum modern, setiap entitas sosial yang memiliki fungsi signifikan dalam pembentukan realitas sosial seharusnya memperoleh koridor hukum yang jelas. Ketika itu tidak terjadi, maka yang muncul bukan keteraturan, melainkan dominasi tafsir bebas yang berpotensi menindas.
Konten Kreator dan Teori Ruang Publik Jürgen Habermas
Jürgen Habermas melalui konsep public sphere (ruang publik) menjelaskan bahwa masyarakat demokratis membutuhkan ruang di mana warga dapat berdiskusi secara rasional, setara, dan bebas dari tekanan negara maupun pasar. Dahulu, ruang ini hadir dalam bentuk surat kabar, forum, diskusi publik, dan jurnalisme.
Hari ini, fungsi itu telah berpindah ke platform digital. Konten kreator mengisi, bahkan mendominasi, ruang publik baru tersebut. Mereka membangun diskursus, membuka perdebatan, mendidik, mengkritik, dan mempengaruhi kebijakan secara tidak langsung. Dengan kata lain, mereka adalah aktor utama dalam public sphere digital.
Namun masalah muncul ketika mereka menjalankan fungsi ruang publik ini tanpa pengakuan hukum formal layaknya jurnalis yang dilindungi UU Pers.
Inilah kontradiksi struktural: negara mengakui pentingnya ruang publik, tetapi tidak melindungi aktor-aktor barunya. Ini membuat ruang publik digital menjadi rapuh, mudah dikriminalisasi, dan tidak stabil secara hukum.
Bila dilihat dari perspektif Habermas, kondisi ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan ancaman terhadap kualitas demokrasi itu sendiri.
Disiplin dan Pengawasan: Analisis Foucault di Ruang Digital
Foucault menjelaskan bahwa dalam masyarakat modern, kontrol tidak lagi hanya muncul dalam bentuk represi langsung, tetapi melalui mekanisme pengawasan yang tidak selalu terlihat (surveillance). Media sosial hari ini adalah bentuk baru dari apa yang disebut Foucault sebagai panopticon digital ruang di mana setiap orang merasa diawasi, bahkan ketika tidak ada pengawas nyata.
Konten kreator adalah kelompok yang paling sering berhadapan dengan bentuk kekuasaan ini. Setiap unggahan, setiap opini, setiap kalimat bisa dijadikan alat penilaian, pembatasan, atau bahkan kriminalisasi. Di sinilah hukum seharusnya berfungsi sebagai pelindung, bukan perpanjangan alat kontrol.
Sayangnya, yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya: undang-undang seperti UU ITE sering kali menjadi alat disiplin terhadap warga digital, bukan instrumen keadilan. Konten kreator, alih-alih dilindungi, malah menjadi target paling rentan.
Dari sudut pandang Foucault, ini menunjukkan bahwa hukum beroperasi bukan semata-mata sebagai norma, tetapi juga sebagai instrumen kuasa. Maka pertanyaannya menjadi: Apakah hukum kita sedang melindungi masyarakat digital, atau justru mendisiplinkannya dengan cara yang berlebihan?
Masyarakat Jaringan dan Analisis Manuel Castells
Sosiolog Manuel Castells menyebut masyarakat hari ini sebagai network society, masyarakat yang sistem ekonominya, sosialnya, dan politiknya dibentuk oleh jaringan digital dan informasi. Dalam masyarakat ini, yang berkuasa bukan lagi mereka yang memiliki tanah, melainkan mereka yang mengendalikan arus informasi.
Konten kreator adalah nodus penting dalam jaringan ini. Mereka menjadi penghubung antara peristiwa dan persepsi publik, antara realitas dan representasinya. Tanpa mereka, jaringan informasi modern akan kehilangan denyut vitalnya.
Namun anehnya, hukum kita masih melihat mereka dengan paradigma abad ke-20: sebagai individu biasa, bukan sebagai aktor struktural dalam sistem komunikasi modern. Ini menunjukkan adanya thesis of legal lag yaitu keterlambatan hukum dalam mengejar perubahan teknologi dan budaya.
Jika ketimpangan ini dibiarkan, maka hukum akan semakin kehilangan relevansinya di mata generasi digital.
Media adalah Pesan: Relevansi Marshall McLuhan
Marshall McLuhan menyatakan bahwa “the medium is the message” medium itu sendiri adalah pesan. Artinya, cara kita menyampaikan sesuatu sama pentingnya dengan isi yang disampaikan. Konten kreator bekerja tepat di jantung konsep ini: mereka tidak hanya menyampaikan pesan, tetapi menciptakan bentuk komunikasi baru itu sendiri.
Maka memandang mereka sebagai “sekadar pengguna aplikasi” adalah kekeliruan konseptual mendasar. Mereka adalah arsitek budaya digital.
Jika negara gagal memahami hal ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya regulasi konten, tetapi arah perkembangan budaya dan kesadaran masyarakat itu sendiri.
Rekonstruksi Hukum sebagai Keharusan, Bukan Pilihan
Ketika kita menggabungkan teori Habermas, Foucault, Castells, dan McLuhan, satu kesimpulan teoritis menjadi tak terbantahkan: konten kreator adalah aktor sosial, budaya, dan politik yang signifikan dalam struktur masyarakat modern.
Maka membiarkan mereka tanpa dasar hukum khusus sama artinya dengan mengakui peran mereka secara sosial, tetapi menolak tanggung jawab politik dan yuridis untuk melindungi mereka. Inilah bentuk kegagalan epistemik negara: gagal membaca perubahan pengetahuan zaman.
Undang-Undang Konten Kreator tidak seharusnya hanya membatasi, tetapi menjadi bentuk pengakuan historis bahwa struktur sosial telah berubah. Hukum harus berubah pula, jika ingin tetap disebut sebagai hukum yang hidup (living law).
Penutup: Ketika Negara Gagal Membaca Teori, Rakyat Menulis Sejarah
Sejarah selalu membuktikan satu hal: perubahan sosial selalu mendahului perubahan hukum. Dalam posisi ini, konten kreator adalah pionir sejarah baru, dan negara berada di belakang, mencoba mengejar sambil tertatih.
Namun hukum yang terus tertinggal pada akhirnya bukan lagi menjadi pegangan, melainkan beban sejarah. Jika Indonesia serius ingin menjadi negara hukum yang modern dan demokratis, maka ia harus berani mengakui satu fakta teoritis yang sederhana namun krusial: konten kreator adalah aktor hukum masa depan. Dan masa depan tidak bisa terus hidup dalam kekosongan normatif.
Penulis: Moh. Sahrul Lakoro












