Gorontalo Utara, 27 Agustus 2026 — Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Irwan A. Usman, menerima sekaligus melakukan audiensi bersama Tim Inventarisasi dan Verifikasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kawasan Transmigrasi Satuan Permukiman (SP) Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kamis (27/8/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Gorontalo Utara tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo Utara, Roy Van Solang, bersama sejumlah pejabat administrasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tim Inventarisasi dan Verifikasi HPL dipimpin Dr. Samsul Ma’rif, S.P., M.T., dengan penanggung jawab Prof. Dr. sc.agr. Iwan Rudiarto, S.T., M.Sc. Tim tersebut juga diperkuat oleh Tenaga Ahli Syachril Warasambi Mispaki, S.T., M.Eng., Tenaga Ahli Nofal Mahdi Kadafi Anantri, S.T., M.T., serta Tenaga Administrasi Salsabilla Fikha Savitri, S.P.W.K.
Dalam audiensi tersebut, Irwan A. Usman menegaskan bahwa inventarisasi dan verifikasi HPL merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk memperoleh kepastian data sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang masih terdapat di kawasan transmigrasi SP Motihelumo.
Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan atau ketidaksesuaian antara data dan dokumen transmigrasi dengan data pertanahan. Kondisi tersebut dinilai perlu segera disinkronkan agar pemerintah memiliki basis data yang valid dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Tim ini hadir untuk menjawab dan menemukan solusi terhadap persoalan-persoalan yang ada di Gorontalo Utara, khususnya terkait HPL kawasan transmigrasi SP Motihelumo,” ujar Irwan.
Selain sinkronisasi data, proses inventarisasi juga akan mencakup pendataan dan verifikasi aset yang berada di kawasan transmigrasi.
Pemerintah daerah mengidentifikasi sejumlah persoalan, di antaranya potensi tumpang tindih aset, alih fungsi lahan, serta perubahan penguasaan atau kepemilikan yang membutuhkan kejelasan dan verifikasi lebih lanjut.
Kejelasan batas kawasan juga menjadi perhatian penting. Sejumlah area di SP Motihelumo masih memiliki batas yang belum sepenuhnya jelas. Untuk itu, tim akan memanfaatkan data sekunder dari Badan Pertanahan sebagai bahan awal, kemudian melakukan verifikasi faktual di lapangan.
“Berdasarkan data sekunder dari Badan Pertanahan, hal tersebut nantinya akan diverifikasi oleh tim, sehingga kita memperoleh data yang lebih jelas dan akurat mengenai kawasan transmigrasi,” jelasnya.
Di samping persoalan pertanahan dan aset, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara turut menyampaikan berbagai kondisi dan kebutuhan infrastruktur dasar di kawasan SP Motihelumo. Aspek tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari hasil inventarisasi sehingga penataan kawasan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Ditargetkan Menjadi Database Kawasan Transmigrasi
Kegiatan inventarisasi dan verifikasi HPL ini direncanakan berlangsung selama kurang lebih satu minggu. Hasilnya diharapkan dapat menghasilkan database kawasan transmigrasi Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya SP Motihelumo, yang nantinya menjadi bahan dan dokumen pendukung untuk disampaikan kepada Kementerian Transmigrasi.
Irwan menilai, ketersediaan data yang akurat, lengkap, dan terintegrasi merupakan fondasi penting dalam memperbaiki tata kelola sekaligus mendorong pengembangan kawasan transmigrasi.
Menurutnya, data yang valid tidak hanya membantu pemerintah menyelesaikan persoalan aset dan pertanahan, tetapi juga dapat memperkuat dasar perencanaan pembangunan serta membuka peluang dukungan program dan anggaran dari pemerintah pusat.
“Dengan adanya sistem pendataan dan verifikasi ini, kita memiliki harapan besar agar tata kelola kawasan permukiman, khususnya wilayah transmigrasi SP Motihelumo, semakin tertata. Ini juga menjadi salah satu pintu untuk mendukung program dan anggaran dari Kementerian Transmigrasi agar lebih banyak diarahkan ke Gorontalo Utara,” ungkapnya.
Ia berharap hasil inventarisasi dan verifikasi tersebut dapat memberikan kepastian terhadap data, memperjelas status aset dan batas kawasan, serta menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pembangunan kawasan transmigrasi.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara juga mendorong agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan pada kawasan-kawasan permukiman transmigrasi lainnya. Dengan demikian, pengelolaan kawasan transmigrasi di Gorontalo Utara diharapkan semakin tertib, terarah, memiliki kepastian data dan aset, serta mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.












