TPG dan THR 100 Persen Belum Cair, LSM Lingkar Pemuda Gorontalo Soroti Perbedaan Perlakuan Antar Daerah

Samudra-news.com, Gorontalo Utara – Belum dicairkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen bagi PNS penerima di Kabupaten Gorontalo Utara terus menuai sorotan. Kali ini, Reflin Liputo ketua LSM Lingkar Pemuda Gorontalo menyampaikan protes dan kritik terbuka melalui awak media, mempertanyakan kejelasan proses pencairan yang dinilai tidak sejalan dengan daerah lain.

LSM tersebut mengaku telah mencermati pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara yang dimuat di media matagorontalo.com beberapa hari lalu, yang menyebut keterlambatan pencairan bukan merupakan kendala, melainkan masih dalam tahapan proses administrasi sesuai ketentuan hukum dan pengelolaan keuangan daerah.

Namun demikian, Lingkar Pemuda Gorontalo menilai penjelasan tersebut belum menjawab keresahan PNS penerima, mengingat anggaran TPG dan THR 100 persen merupakan alokasi khusus dari Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2025 yang diinformasikan telah masuk ke kas daerah pada akhir Desember 2025.

“Kami tidak mempersoalkan kehati-hatian dalam proses, tetapi yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa daerah lain, termasuk Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, sudah menyalurkan hak PNS penerima, sementara Gorontalo Utara masih menunggu tanpa kepastian waktu,” ujar perwakilan LSM Lingkar Pemuda Gorontalo kepada awak media.

LSM tersebut juga mengungkapkan bahwa para PNS penerima sebelumnya mendapatkan informasi dari pihak terkait bahwa pencairan akan dilakukan pada Januari 2026, dengan alasan libur akhir tahun dan penutupan administrasi.

Namun dalam perkembangannya, muncul penjelasan lanjutan bahwa pencairan masih menunggu penjabaran APBD atau opname BPK, yang dinilai menimbulkan kebingungan di tengah penerima manfaat.
Menurut Lingkar Pemuda Gorontalo, perbedaan alasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan persepsi negatif terhadap tata kelola anggaran daerah.

Mereka menegaskan bahwa perbedaan tafsir teknis dan kecepatan administrasi antar daerah tidak seharusnya berdampak pada keterlambatan pemenuhan hak PNS.

“Kalau anggaran ini memang dikhususkan oleh pusat untuk pembayaran TPG dan THR 100 persen Tahun 2025, maka yang dibutuhkan adalah kejelasan proses dan kepastian waktu, bukan penundaan yang berlarut,” tegasnya.

Lingkar Pemuda Gorontalo menyampaikan bahwa penyampaian protes melalui media ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, sekaligus permintaan agar Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya Dinas Pendidikan, Badan Keuangan Daerah, dan kepala daerah, memberikan penjelasan yang transparan dan satu narasi kepada publik.

LSM tersebut berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar hak PNS penerima dapat direalisasikan, sekaligus mencegah munculnya kesenjangan perlakuan antar daerah yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *